5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Fikih Islam, Simak Penjelasannya!

  1. Waktu Wajib: Waktu maghrib hari terakhir Ramadhan memasuki malam 1 Syawal
  2. Waktu Terbaik: Setelah salah subuh sebelum Salat Id pada tanggal 1 Syawal
  3. Waktu Mubah: Sejak awal Ramadhan, jadi tak perlu menunggu akhir Ramadhan, sejak awal bulan puasa pun sudah boleh.
  4. Waktu Makruh: Ditunaikan setelah Salat Id sampai waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada tujuan tertentu seperti menunggu kerabat atau mustahik tertentu
  5. Waktu Haram: Sehari setelah Idul Fitri tanpa uzur. Jika ada uzur (misalnya harta yang hendak dizakatkan baru tersedia atau baru ada penerimanya hari itu), maka zakat tetap boleh dibayarkan namun statusnya menjadi qadha serta tidak berdosa

(wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu