Satpol PP Tala Bersihkan Spanduk Ilegal di Sepanjang Jalan A Yani

Kalsel, Pesisir26 Dilihat

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI— Puluhan media promosi luar ruang yang terpasang serampangan di Jalan A Yani ditertibkan secara paksa oleh petugas gabungan, Pelaihari, Selasa (10/03/2026).

Langkah tegas ini diambil oleh personel Satpol PP dan Damkar Tanah Laut yang menyisir kawasan utama Kecamatan Pelaihari.

Fokus utama operasi kali ini adalah mencopot banner serta spanduk tak berizin yang merusak tatanan kota dan melanggar aturan penempatan media informasi.

Baca Juga Jadwal Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Banyaknya pelaku usaha yang nekat memanfaatkan fasilitas alam sebagai tiang iklan menjadi sorotan utama dalam penertiban ini.

Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolppdk Tala, Rachel H Simanjuntak, S.STP., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Banyak ditemukan spanduk/banner yang dipaku di pohon. Ini jelas melanggar aturan dan merusak pemandangan,” ujar Rachel H Simanjuntak.

Selain melakukan pembersihan fisik, otoritas setempat juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha.

Kesadaran untuk mengikuti prosedur perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan agar promosi produk tidak justru menjadi sampah visual yang merugikan publik.

Kami menghimbau agar pelaku usaha lebih tertib dalam mempromosikan produknya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu