WARTABANJAR.COM – Penyanyi pop dunia Britney Spears dilaporkan ditangkap polisi karena dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol (Driving Under the Influence/DUI) pada Rabu malam di Ventura County, California, Amerika Serikat.
Dilansir dari Variety, Spears diamankan oleh petugas California Highway Patrol sekitar pukul 21.30 waktu setempat. Setelah penangkapan tersebut, ia kemudian diborgol dan menjalani proses hukum pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00.
Berdasarkan catatan kepolisian, Britney Spears telah dibebaskan dan dijadwalkan menghadiri sidang pengadilan pada 4 Mei 2026.
Pernyataan Pihak Britney Spears
Perwakilan Spears menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan insiden yang sangat disesalkan.
“Ini adalah insiden yang tidak menguntungkan dan sama sekali tidak dapat dibenarkan. Britney akan mengambil langkah yang tepat dan mematuhi hukum. Semoga ini bisa menjadi langkah awal dari perubahan yang sudah lama dibutuhkan dalam hidupnya,” ujar perwakilan Spears dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat (6/3/2026).
Pihaknya juga menyebut bahwa keluarga dan orang-orang terdekat akan memberikan dukungan kepada Spears selama menghadapi situasi ini.
“Anak-anaknya akan menghabiskan waktu bersamanya. Orang-orang terdekatnya juga akan menyusun rencana yang sudah lama diperlukan agar ia dapat menjalani hidup yang lebih baik dan sehat,” lanjut pernyataan tersebut.
Kabar Terbaru dari Britney Spears
Sebelum insiden ini terjadi, Britney Spears diketahui baru menjual katalog lagu serta sejumlah hak musiknya kepada perusahaan musik Primary Wave.







