WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Besaran nilai zakat fitrah dan fidyah
untuk Kabupaten Tanah Laut.

Kementerian Agama Tanah Laut telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayar di Ramadhan 1447 H/2026 ini.

Mengutip media sosial Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Kamis (5/3/2026), berdasarkan keputusan dari Kementerian Agama Tanah Laut, berikut ini rinciannya:

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Tembak Aktivis Dayak Saat Aksi di Palangkaraya, Korban Luka Parah Dilarikan ke RS

  1. Jenis Beras: Siam, Unus Jabun, Unus Mutiara
    • Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp58.000
    • Nilai Fidyah (per hari): Rp32.000
  2. Jenis Beras: Siam Unus, Mayang
    • Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp49.000
    • Nilai Fidyah (per hari): Rp27.000
  3. Jenis Beras: Siam Lukut, Lani, Kupang, Rantau, Tanggung, Arjuna, Adil, Babirik dan sejenisnya
    • Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp47.000
    • Nilai Fidyah (per hari): Rp26.000
  4. Jenis Beras: Kemasan Premium Lopoijo, Ubur-ubur, Rojolele dan sejenisnya
    • Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp45.000
    • Nilai Fidyah (per hari): Rp25.000
  5. Jenis Beras: Beras Medium IR/42, Cihorag Lokal, Cihirang Jawa, SPHP dan sejenisnya
    • Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp39.000
    • Nilai Fidyah (per hari): Rp21.000

(wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu