Pelaku kemudian berhasil diringkus petugas Polres HSS & Resmob Polda Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 24 Februari 2026 dalam operasi Sikat Intan 2026.
“Dari tersangka, berhasil disita 42 unit handphone dan uang tunai hasil penjualan HP tersebut serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar postingan tersebut.
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu













