Kunker ke Kalsel, Komisi III RI Soroti Implementasi KUHP dan Pengawasan Penegakan Hukum

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan dengan menemui jajaran Polda Kalsel, Kejati Kalsel, dan BNNP Kalsel, Rabu (4/3/2026).

Kunjungan tersebut menitikberatkan pada kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta penguatan sistem pengawasan penegakan hukum di daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan fokus utama kunjungan adalah memastikan pelaksanaan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, berjalan optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Baca Juga Kebakaran Saat Waktu Berbuka, Api Cepat Membesar di Gang Sawahan Bulau Luar HST

“Kami ingin memastikan kesiapan pelaksanaan KUHP baru. Ini yang terpenting. Transisi harus berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan dari Polda, Kejati, dan BNN terkait implementasi aturan baru, dinamika penegakan hukum, hingga kesiapan sumber daya manusia.

Habib Aboe Bakar menyampaikan, secara umum pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru sudah cukup baik. Namun, yang tak kalah penting peningkatan kapasitas, termasuk bagi kalangan advokat di daerah.

“Advokat-advokat juga harus memahami pelaksanaan KUHP ini dengan baik. KUHP baru ini sangat humanis, tapi kalau kurang memahami bisa kaget,” ungkapnya.