Baru Setahun Menjabat, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi Proyek Outsourcing
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
KPK mengungkap bahwa perkara ini bermula ketika Fadia Arafiq yang baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan sebuah perusahaan bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang juga anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan diduga aktif menjadi vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara posisi direktur sempat dipegang oleh pihak keluarga.
Namun pada tahun 2024, Fadia disebut mengganti posisi direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendapatkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.