Kepala Ombudsman Kalsel Jelaskan Alasan Kantah Banjarbaru Raih Predikat “Sangat Baik”

Ia menambahkan, standar penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 dan berlaku sama untuk seluruh lokus penilaian Ombudsman RI.

BACA JUGA: HEBOH! Sosok Diduga Kuyang Terbang di Langit Malam Pal 21 Banjarbaru

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, nilai Kantah Banjarbaru pada 2025 mengalami penurunan.

Pada 2024, kantor tersebut meraih nilai 96,41, sementara tahun ini memperoleh 93,94.

Namun, Hadi menyebut hal itu wajar karena adanya perubahan sistem penilaian menjadi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Ini merupakan penajaman dalam mengukur kualitas pelayanan yang bebas maladministrasi,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu