“Skema pinjam pakai ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan layanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat konektivitas wilayah. Ke depan, statusnya tidak menutup kemungkinan dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan kantor pertanahan untuk mencegah penerbitan sertifikat baru maupun penguasaan lahan secara ilegal, serta memastikan pemasangan tanda batas dan pengamanan fisik aset.
Sementara itu, Bupati Tabalong HM Noor Rifani menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan RI, DJKN, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, serta PT Pertamina (Persero) atas sinergi yang terjalin dalam proses pengalihan pemanfaatan aset tersebut.
“Penandatanganan hari ini merupakan momentum yang sangat kami tunggu, tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan kabupaten sekitar. Bandara Warukin memiliki nilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat,” ucap H Fani sapaan akrab Bupati Tabalong.
Dokumen BAST yang telah ditandatangani akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai dasar penerbitan keputusan operasional bandara.
Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan Bandara Warukin dapat kembali beroperasi pada tahun 2026. Pemerintah daerah juga akan membuka komunikasi dengan sejumlah maskapai penerbangan untuk mengaktifkan rute penerbangan serta merencanakan pengembangan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar dapat melayani pesawat berbadan lebih besar. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







