WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menandatangani Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan Bandar Udara Warukin yang berasal dari aset eks PT Pertamina (Persero).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tabalong HM Noor Rifani bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama Tioria Sianturi. Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Tetik Fajar Ruwandari, Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi, Dandim 1008 Tabalong Alexander Allan Primadi, Kepala BPKAD Tabalong Husin Ansari, Kepala Dinas Perhubungan Tabalong Tumbur Parulian Manalu, serta perwakilan PT Pertamina (Persero).
Baca Juga Identitas Korban Tewas dalam Laka Lantas di Astambul
Aset yang dipinjamkan berupa lahan seluas 111 hektare atau 1.110.000 meter persegi yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Bandara Warukin sendiri termasuk kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, mengatakan skema pinjam pakai diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya transportasi udara.







