Cak Sam kemudian menghubungi orang tua Bunga dan suami Bunga untuk dimediasi dengan anggota arisan di MALAPI, taman kuliner seberang Jalan Yos Sudarso 7 Kota Palangka Raya.
Hasilnya, orang tua Bunga dan suaminya
bersedia mengganti uang arisan tersebut
paling lambat Mei 2026 dengan jaminan
sebidang tanah milik orang tua Bunga.
Serta ada beberapa kelompok arisan yang dilanjutkan arisannya dengan sepenuhnya tanggungjawab suami Bunga.
Jika orang tua dan suami Bunga ingkar janji, maka bersedia masalah arisan ini dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.
(Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







