WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ketegangan menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Lahan Masyarakat Kintap bersama Damang Adat Dayak Meratus Borneo (DADMB) menggelar aksi protes keras dan ritual adat di depan kantor PT KJW, Senin (23/2/2026).
Aksi ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 18 Februari lalu di area perkebunan. Warga mendesak aparat kepolisian bertindak cepat sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Dalam orasinya, perwakilan warga, Syahrun, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam atas tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum suruhan perusahaan perkebunan tersebut. Ia meminta Polsek Kintap dan Polres Tanah Laut segera menyeret pelaku ke meja hijau.
“Tuntutan kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kintap dan Polres Tanah Laut agar segera menangkap dan memproses hukum yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2026 yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Syahrun dengan nada tinggi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar gertakan, melainkan sudah masuk ranah percobaan pembunuhan.
“Perbuatan tersebut dijilat dengan Pasal 338 tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin. Kejahatan di depan mata! Tolong bapak-bapak kepolisian diproses,” tegasnya lagi.
Warga juga kembali menyuarakan hak atas lahan seluas 800 hektar yang kini menjadi area perkebunan sawit, yang diklaim tidak pernah melalui proses pembebasan yang sah.
Mereka memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemerintah daerah (Tapem) untuk menyelesaikan sengketa ini.







