Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET Capai Rp 19 Ribu

WARTABANJAR.COM – Minyak goreng tidak boleh langka maupun dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Termasuk saat Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Hal ini disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Temuan sidak minyak goreng rakyat merek MinyaKita masih dijual di atas HET. Produk yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter dijual hingga Rp19.000 per liter.

Baca Juga Tausiah Abah Guru Sekumpul Saat Berbuka Puasa dengan Kurma

Temuan itu langsung ditindaklanjuti Mentan Amran dengan meminta aparat menelusuri hingga ke tingkat distributor dan produsen.

“Ini minyak goreng tertulis 15.700. Tapi dijual tadi 19.000. Ini kami minta Pak Dirkrimsus, aku serahkan ini diproses hukum, segel unit usahanya. Tapi jangan pak penjual pengecernya enggak boleh. Ini akan ditelusuri,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penelusuran, Mentan Amran bahkan membeli dua kantong MinyaKita untuk dijadikan barang bukti. “Aku beli tadi sengaja dua supaya ini jadi barang bukti, ditelusuri sampai ke distributor besar dan perusahaan, jangan dilepas. Pak diumumkan kalau sudah diproses,” ujarnya.

Mentan Amran menegaskan bahwa secara global mekanisme supply and demand untuk komoditas sawit dan crude palm oil (CPO) berjalan normal.

Namun, anomali harga di dalam negeri tidak dapat dibenarkan, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai raksasa sawit dunia.