Digerebek di Pasar Yon, Hampir 500 Liter Tuak Siap Edar Disita Satpol PP Banjarbaru, 4 Penjual Dihukum Ini
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP, Kota Banjarbaru mengamankan kurang dari 500 liter minuman keras jenis tuak dalam operasi penertiban di kawasan Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Liang Anggang.
Ratusan liter tuak tersebut ditemukan di empat warung yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan memiliki, menjual, dan membeli minuman beralkohol.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Z, menyebut petugas mendatangi lima tempat kejadian perkara, namun satu orang terduga pelaku melarikan diri.
“Kemarin itu yang kami amankan ada sekitar lima TKP, tapi satu orangnya kabur. Jadi empat orang yang sudah kami BAP,” ujarnya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Empat orang tersebut kini diproses melalui tindak pidana ringan, tipiring. Proses administrasi telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, PPNS, dan selanjutnya akan disidangkan sebagai pelanggaran ringan.
“Yang sudah diproses secara administrasi oleh bidang PPNS kita, dan akan di-tipiring-kan dengan pidana ringan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 500 liter tuak yang terdiri dari kurang lebih 400 liter dalam berbagai wadah, 15 jerigen, serta empat baskom besar.
“Barang bukti yang diamankan dalam kondisi siap edar, siap jual dan siap minum,” terang Deddy.
Selain tuak, petugas juga menemukan minuman berenergi dalam kemasan saset yang diduga digunakan sebagai campuran.
Satpol PP Banjarbaru menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah kota.
“Giat operasi ini tetap akan kami lanjutkan. Pengawasan ketat dari peredaran minuman beralkohol juga akan kami laksanakan,” pungkasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad