WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Saat ini, umat Islam Kalimantan Selatan sedang melaksanakan puasa Ramadhan.
Sejak berpuluh tahun lalu, pengumuman awal puasa diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama di televisi dan kini di media sosial, namun tahukah kalian, masyarakat Banjar di Kalsel dulu memiliki cara tradisional untuk mengetahui awal bulan puasa?
Bahkan pengumumannya kala itu disampaikan langsung oleh Sultan Banjar.
Mengutip Instagram Kesultanan Banjar, Jumat (20/2/2026), cara tersebut terdapat di dalam naskah hukum kuno Undang-undang Sultan Adam.
Jika sekarang para perukyat memantau hilal menggunakan teropong bintang lalu melaporkan hasilnya ke Menteri Agama, kemudian diumumkan di sidang isbat, maka zaman dulu di Kesultanan Banjar caranya berbeda.
Caranya dibeberkan di dalam Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) 1835 Perkara 20, yaitu Sultan Adam Al-Watsiq Billah mewajibkan para Tatuha (pemimpin) kampung untuk memantau hilal.
Siapa pun yang melihatnya harus segera melapor kepada hakim untuk diteruskan kepada Sultan.
“Dulu, kabar gembira ini dibawa dengan jukung atau perahu menyusuri sungai. Sekarang, kita menantinya lewat siaran langsung TV dan media sosial. Meski caranya berubah, semangat Persatuan dalam beribadah tetap tidak tergoyahkan,” ujar keterangan di postingan itu.
BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel
Dalam UU Sultan Adam Nomor 20 tersebut, dikatakan bahwa setiap tetuha atau kepala kampung diperintah oleh Sultan untuk memantau hilal menjelang awal dan akhir Ramadan untuk menentukan awal puasa dan kapan hari raya Idul Fitri bisa dilaksanakan.
