Menurut Husni, pembatasan penggunaan pengeras suara luar baru diberlakukan setelah pukul 24.00 Wita. Ketentuan tersebut berlaku umum, termasuk bagi kafe atau tempat usaha yang beroperasi pada malam hari selama bulan puasa.
WNA tersebut diketahui merupakan pemilik vila dan telah lama menetap di kawasan Trawangan.
Warga setempat sempat berupaya meredakan situasi agar tidak terjadi konflik yang lebih luas. Hingga kini, pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti insiden tersebut guna menjaga kondusivitas dan keharmonisan di wilayah wisata tersebut.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






