APBMI meminta agar KSOP dan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) bersikap netral dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua pihak, baik TKBM maupun pengusaha bongkar muat, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
“Kita ingin semua dilindungi, baik pekerja maupun pengusaha, agar iklim usaha tetap sehat,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, KSOP memberikan waktu hingga akhir bulan bagi kedua pihak untuk kembali melakukan negosiasi, namun APBMI menyayangkan adanya pernyataan bahwa aturan dari Direktorat Jenderal akan diberlakukan apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Negosiasi seharusnya tidak berada dalam tekanan. Kami juga warga negara yang taat dan membayar pajak, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Edy.
Sebelumnya, DPW APBMI Kalimantan Selatan secara resmi mengajukan keberatan atas Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer.
BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel
Keberatan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta kepada KSOP Kelas III Satui yang menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui surat edaran lanjutan.
APBMI menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap perusahaan bongkar muat, khususnya terkait kewajiban melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (wartabanjar.com/Iqnatius)
Editor: Yayu







