WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Sindikat ini diketahui memproduksi berbagai dokumen palsu, mulai dari STNK, BPKB, hingga Notis Pajak, dan telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap enam orang tersangka. Empat tersangka diamankan di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa dari operasi ini pihaknya menyita hampir 20.000 lembar dokumen kendaraan palsu.

“Dari enam tersangka ini, empat diamankan di Jawa Tengah dan dua di Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menyita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, Notis Pajak, dan BPKB, termasuk hologram yang dipalsukan oleh para pelaku,” ujarnya.

Selain ribuan dokumen palsu, polisi juga menyita 25 unit mobil roda empat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan tidak ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun wilayah operasi sindikat ini terbilang luas dan mencakup sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.

“Bisa dibilang ini sindikat lintas provinsi,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain yang terkait dengan jaringan tersebut.

“Kasus ini masih akan didalami oleh penyidik. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Polda-Polda lain di wilayah yang ditemukan TKP-nya,” pungkas Kapolda.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur_muhammad