Satpol PP Banjar: Restoran Dilarang Buka Sebelum Pukul 17.00 Selama Ramadan

“Aturan ini jelas mengatur makan, minum dan/atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kebakaran di Liang Anggang, Respons Cepat Pemkab Tala Bantu Korban

Agus menambahkan, sebelum memasuki Ramadhan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar.

”Selama Ramadhan, pengawasan akan tetap dilakukan untuk memastikan aturan berjalan. Larangan itu nanti akan kami awasi,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu