Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan konpensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (rls/*)
Editor: Yayu





