Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan konpensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

BACA JUGA: Israel Serang Gaza dengan Senjata Panas 3.500 Derajat Celcius, 2.842 Tubuh Warga Palestina “Menguapke Udara

Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (rls/*)

Editor: Yayu