WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu memastikan seluruh ruang pemeriksaan telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan juga sejalan dengan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025, yang mewajibkan seluruh proses pemeriksaan dalam penyidikan perkara pidana terekam kamera.
Cegah Intimidasi dan Kekerasan
Ketentuan tersebut bertujuan untuk:
Menjamin transparansi proses pemeriksaan
Mencegah praktik intimidasi
Menghindari kekerasan oleh aparat
Melindungi hak saksi, korban, dan tersangka
Dengan adanya rekaman CCTV, setiap proses pemeriksaan dapat dipantau dan dievaluasi apabila terjadi laporan dugaan pelanggaran prosedur.
Wujud Reformasi Proses Penyidikan
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana agar lebih profesional dan humanis. Selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, rekaman CCTV juga menjadi perlindungan bagi penyidik dalam menjalankan tugas sesuai prosedur.
Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa penerapan CCTV di ruang pemeriksaan merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
