WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Tabalong mulai menunjukkan dampak. Sejumlah orang tua mendatangi Polres Tabalong untuk mengambil sepeda motor milik anak mereka yang sebelumnya diamankan aparat, Kamis (12/2/2026) siang.
Proses pengambilan kendaraan dilakukan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong. Para orang tua diwajibkan membawa kelengkapan surat kendaraan serta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Dalam surat tersebut, orang tua berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap anak, tidak mengizinkan penggunaan kendaraan tanpa kontrol, serta menerapkan pembatasan jam malam guna mencegah keterlibatan dalam balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
Selain itu, sebelum kendaraan dibawa pulang, petugas mewajibkan pemilik melengkapi spesifikasi teknis sesuai aturan. Orang tua bersama anak diminta memasang pelat nomor, kaca spion, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Proses pemasangan dilakukan langsung di halaman Mapolres Tabalong dan diawasi oleh petugas Satlantas. Setelah dinyatakan sesuai ketentuan, kendaraan baru dapat diserahkan kembali kepada orang tua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui IPTU Heri Siswoyo membenarkan bahwa sejumlah kendaraan telah diambil oleh masing-masing orang tua.







