BPOM mengungkap sejumlah dampak serius yang dapat timbul, di antaranya:
Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, hingga kematian
Deksametason dan parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, serta kerusakan hati
Sibutramin: peningkatan tekanan darah, denyut jantung tidak normal, dan gangguan tidur
Penggunaan jangka panjang: risiko kerusakan hati dan ginjal permanen
Sanksi Tegas hingga Ancaman Penjara
BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Peringatan keras
Penarikan dan pemusnahan produk
Pencabutan izin edar
Proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Peredaran Lintas Negara
BPOM juga menerima laporan dari luar negeri melalui jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS), antara lain:
Thailand: lima produk pelangsing dan stamina pria mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalafil
Singapura: satu produk nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak
Kaledonia Baru: satu produk asal Indonesia mengandung tramadol
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk berbahaya telah menembus pasar internasional.
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, terutama saat membeli produk secara daring:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar melalui aplikasi BPOM Mobile
Cek Kedaluwarsa
Masyarakat diminta tidak mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar temuan dan segera melapor melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat apabila menemukan produk mencurigakan.
