Ngeri! BPOM Bongkar 41 Obat Herbal Berbahaya, Picu Kerusakan Hati hingga Ginjal

BPOM mengungkap sejumlah dampak serius yang dapat timbul, di antaranya:

Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, hingga kematian

Deksametason dan parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, serta kerusakan hati

Sibutramin: peningkatan tekanan darah, denyut jantung tidak normal, dan gangguan tidur

Penggunaan jangka panjang: risiko kerusakan hati dan ginjal permanen

Sanksi Tegas hingga Ancaman Penjara

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

Peringatan keras

Penarikan dan pemusnahan produk

Pencabutan izin edar

Proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Peredaran Lintas Negara

BPOM juga menerima laporan dari luar negeri melalui jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS), antara lain:

Thailand: lima produk pelangsing dan stamina pria mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalafil

Singapura: satu produk nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak

Kaledonia Baru: satu produk asal Indonesia mengandung tramadol

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk berbahaya telah menembus pasar internasional.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, terutama saat membeli produk secara daring:

Cek Kemasan

Cek Label

Cek Izin Edar melalui aplikasi BPOM Mobile

Cek Kedaluwarsa

Masyarakat diminta tidak mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar temuan dan segera melapor melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat apabila menemukan produk mencurigakan.

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Malam ini: Berawan Kecuali di 3 Wilayah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca