Pengaturan juga menyentuh jam operasional warung musiman yang dibatasi hingga pukul 01.00 dini hari. Sementara kegiatan membangunkan sahur diperkenankan mulai pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.
Ahmad Fathoni menegaskan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam pelaksanaan himbauan tersebut. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang tidak mematuhi himbauan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kebersamaan dan memperkuat solidaritas sosial selama Ramadan, sehingga suasana ibadah di Bumi Murakata tetap khusyuk dan penuh kedamaian. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu
