WARTABANJAR.COM, BARABAI– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat 115 pelanggaran terjadi selama enam hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2026 di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres HST, Iptu Junaidi, menyampaikan dari jumlah tersebut, tujuh pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik (ETLE), sementara 108 lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terekam ETLE didominasi tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan.
“Dari tujuh pelanggaran itu, lima di antaranya karena pengendara tidak memakai helm dan dua pelanggaran karena tidak mengenakan sabuk pengaman,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Sementara pada sanksi teguran tertulis, pelanggaran terbanyak juga didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm, yakni 58 kasus.
Disusul pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai sebanyak 14 kasus, tidak memakai sabuk keselamatan 13 kasus, serta melawan arus sebanyak 12 kasus.
Petugas juga mendapati pelanggaran penggunaan telepon genggam saat berkendara sebanyak tujuh kasus, berboncengan lebih dari satu orang dua kasus, serta pengendara di bawah umur dua kasus.







