Pendampingan Hukum dari Serikat Pekerja
Sahat menambahkan, dirinya memberikan pendampingan kepada Heru Anggara karena kliennya tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP FSP KEP, Sahat merasa perlu memberikan bantuan hukum.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat penetapan tersangka tidak sah sehingga kami mengajukan permohonan praperadilan,” jelasnya.
Polisi Hormati Langkah Tersangka
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Itu hak dari tersangka. Sah-sah saja, tidak ada masalah. Tapi ingat, praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil atau pokok perkara,” kata Yoga.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
