Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa pemberhentian Robig belum diputuskan secara administratif karena masih menunggu tahapan internal kepolisian.
“Pemecatan secara resmi belum dilakukan karena masih dalam proses administrasi,” tambahnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait proses etik dan status keanggotaan pelaku di institusi kepolisian.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
