WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang perempuan berinisial MI (55) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga sengaja memfasilitasi praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Tabalong.
MI, yang diketahui merupakan warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong.
Perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP, terkait dugaan tindakan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Informasi ini turut beredar melalui unggahan akun media sosial @faktabanua, yang menyebut modus pelaku dilakukan dengan cara menyewakan kamar untuk aktivitas prostitusi.
Modus Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi
Kamar-kamar yang disediakan pelaku diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau esek-esek, dengan tarif sewa sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali digunakan.
Aktivitas tersebut akhirnya terendus oleh warga sekitar yang merasa resah dan keberatan dengan adanya praktik prostitusi di lingkungan mereka.
Dilaporkan Warga, Polisi Turun Tangan
Karena dianggap meresahkan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti aparat hingga MI kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
