Ironi 80 Persen Kapal Nelayan Tanah Laut Tak Berizin, Inovasi "SIAP MELAUT" Gebrak Meja Kementerian
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Menghadapi kenyataan pahit bahwa mayoritas kapal nelayan di Bumi Tuntung Pandang masih berstatus "ilegal", Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama DPRD melakukan manuver strategis dengan menyambangi dua kementerian sekaligus di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Langkah berani ini diambil untuk mengekspose inovasi daerah bertajuk SIAP MELAUT (Selesaikan Izin dan Administrasi Pelayaran Melaut Legal dan Aman untuk Tangkap).
DKPP Tanah Laut tak ingin lagi melihat nelayan terjebak dalam pusaran birokrasi yang rumit, risiko keselamatan yang tinggi, hingga sulitnya mengakses BBM bersubsidi hanya karena kendala dokumen.
Koordinasi maraton ini dimulai pada Rabu (4/2/2026) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dilanjutkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (5/2/2026).
Fokusnya satu, yaitu mendobrak hambatan integrasi izin antara pusat dan daerah.
Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, secara blak-blakan memaparkan potret buram legalitas kapal nelayan saat ini di hadapan para pejabat kementerian.
“Saat ini, dari 2.815 kapal perikanan di Kabupaten Tanah Laut, baru sekitar 20 persen yang memiliki dokumen dan perizinan lengkap serta legal untuk melaut,” ungkap M. Kusri.
Persentase yang sangat rendah ini menjadi alasan kuat lahirnya SIAP MELAUT.
Inovasi ini bukan sekadar aplikasi, melainkan model pelayanan terintegrasi lintas sektor untuk menjamin keselamatan pelayaran dan kepastian logistik nelayan.
M. Kusri menekankan bahwa nelayan selama ini sering terbentur pada kompleksitas perizinan yang melibatkan lintas kewenangan.
Melalui SIAP MELAUT, ia berharap ada jalan pintas yang legal dan aman.
“Inovasi SIAP MELAUT dihadirkan untuk menjawab kebutuhan riil nelayan sebagai model pelayanan publik perikanan tangkap yang terintegrasi lintas sektor dan lintas kewenangan,” tambahnya.
BACA JUGA: MIRIS! Kakak Tiri Diduga Perkosa Adik Selama 4 Tahun di Tanah Bumbu, Korban Diancam Dibunuh
Dukungan penuh datang dari DPRD Tanah Laut yang mengawal langsung pertemuan tersebut.
Legislatif mendorong agar sinergi ini dikukuhkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) agar tidak sekadar menjadi kunjungan kerja tanpa tindak lanjut.