Sekda Tanah Laut Ingatkan Penerima Hibah tentang Aturan Larangan Terima Bantuan Berturut-turut

Sekda mewanti-wanti agar lembaga yang sudah mendapatkan bantuan tahun ini tidak lagi mengusulkan anggaran untuk tahun depan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran regulasi yang fatal.

“Penerima hibah itu tidak boleh berturut-turut. Itu memang yang menjadi catatan bapak ibu semua. Jadi, kalau tahun ini pian dapat atas nama lembaga A, misalnya, pian kada memungkinkan lagi dapat di tahun 2027,” ujar Sekda mengingatkan para peserta.

Fahmi menjelaskan bahwa aturan ini merupakan instruksi undang-undang, bukan kebijakan sepihak dari daerah.

“Bukan pemerintah daerah yang tidak membolehkan, tetapi memang undang-undangnya tidak membolehkan untuk diberikan terus-menerus. Yang dibolehkan tahun per tahun itu hanya PMI, MUI, ada aturannya lah,” jelasnya.

Optimalkan Dana Sesuai Proposal

Usai acara, Ismail Fahmi mengakui bahwa meski pemerintah daerah terus berupaya mendukung organisasi masyarakat, jumlah bantuan yang tersedia mungkin belum bisa menutup seluruh kebutuhan lembaga secara sempurna.

Namun, ia berharap dana yang ada digunakan tepat sasaran sesuai perencanaan awal.

“Kita akuilah kebutuhan dengan yang kita kucurkan itu masih jauh dari yang mungkin untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada di setiap lembaga, tetapi pemerintah berkomitmen akan terus mendukung,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, ia kembali menegaskan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

“Gunakan, manfaatkan dana hibah seoptimal mungkin, kemudian pertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang ditulis di proposal,” pungkas Sekda.

Baca Juga :   Jelang Haul ke-6 Guru Zuhdi, Jalur Angkutan Barang ke Kota Banjarmasin Dialihkan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca