Taufiqurrahman juga menegaskan bahwa biaya pengurusan izin edar produk di BPOM relatif terjangkau, yakni berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per produk.
Sementara itu, biaya uji laboratorium diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha, karena pengujian dapat dilakukan di laboratorium mana pun yang terakreditasi dan tidak harus di BPOM.
Dengan biaya yang relatif murah tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak ragu untuk mengurus perizinan resmi produknya.
“Biaya izin edar di BPOM itu sangat terjangkau. Jadi, tidak benar rumor selama ini bahwa mengurus izin di BPOM itu mahal dan sulit. Biayanya hanya sekitar seratus hingga seratus lima puluh ribu rupiah per produk,” ucapnya.
Di Kabupaten Tabalong sudah sekitar 40 UMKM yang dinyatakan lulus uji BPOM, salah satunya adalah produk Kopi Pasak Bumi yang diproduksi oleh pelaku UMKM di Kecamatan Jaro, serta sejumlah produk pangan olahan lainnya.

Melalui Program Sapa Nusantara, para pelaku UMKM tidak hanya dimudahkan dalam pengurusan perizinan di BPOM, tetapi juga dibantu dalam pemenuhan persyaratan sarana prasarana produksi yang sebelumnya tidak memenuhi standar, seperti perbaikan tempat produksi agar lebih layak dan higienis.
Taufiqurrahman menegaskan, pengawasan BPOM terhadap produk UMKM dilakukan cukup ketat karena menyangkut kesehatan masyarakat.
“Pengawasan memang harus ketat. Kalau tidak ketat, lalu hasil produk mengandung zat berbahaya, tentu ini membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
