Ya artinya dari penyidik pasti mendalami dari mana pesanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menambahkan, pihaknya juga memantau platform penjualan tabung tersebut.
“Mungkin rekan-rekan juga bisa melihat ada satu platform yang memang menjual itu, sekarang sudah menurunkan akunnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti tabung gas nitrous oxide (N2O) yang ditemukan berkaitan dengan kematian selebgram Lula Lahfah. Kemenkes meminta agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis tersebut.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan N2O yang berstatus sebagai gas medis hanya boleh digunakan untuk keperluan layanan kesehatan dan tenaga yang memiliki kompetensi.
“Yang pasti dari sisi Gas N2O sebagai gas medis, itu sudah jelas bahwa gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personel yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” ujar El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Dia menjelaskan, secara umum nitrous oxide memang memiliki beragam fungsi di berbagai sektor seperti industri pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun khusus di bidang kesehatan, penggunaannya dikategorikan sebagai gas medis yang pengaturannya sangat ketat.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, N2O juga masuk dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat yang digunakan pada layanan rujukan, khususnya anestesi.
“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis. Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk distribusikan kepada Masyarakat,” jelasnya. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







