MA diduga melakukan kepemilikan dan peredaran obat-obatan yang melanggar Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No.181 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y, 1 buah gawai, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Saat ini tersangka MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







