WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IN pada Rabu (28/1/2026) karena kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan, IN mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MA (21) di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, dengan cara membeli seharga Rp600 ribu.
“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang disebutkan oleh IN dan menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya,” terang Heri, Jumat (30/1/2026).







