Selain sektor fiskal, PPATK juga menyoroti masih maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional serta berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk itu, PPATK memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Ke depan, PPATK akan mengintensifkan audit terhadap praktik jual beli rekening yang kerap menjadi tulang punggung kejahatan finansial dan aktivitas ilegal berbasis digital.
“Langkah ini akan dibarengi dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara,” tegas PPATK.
Skandal ini pun menjadi alarm keras bagi otoritas dan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan rekening pribadi dalam kejahatan keuangan berskala besar.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad








