Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti 24,61 Gram Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya berperan sebagai perantara yang ditugaskan untuk mengambil sabu. Ia juga mengajak tersangka WA untuk menemaninya dengan janji akan diberikan upah.

“Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh tersangka WINDA, yang mengaku ikut menemani dengan iming-iming imbalan,” ucapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Dan/Atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu