Terima LHP Tematik BPK RI, Gubernur Muhidin Siap Evaluasi Bank Kalsel dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Muhidin juga menyinggung adanya indikasi aktivitas pertambangan yang tidak patuh terhadap peraturan, termasuk kegiatan galian C di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Temuan BPK: Tambang Ilegal hingga Risiko Kredit Bermasalah

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriayanto, memaparkan rincian LHP yang diserahkan. Laporan pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain:

Aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin

Pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal

Potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan

Potensi kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif

Laporan kedua adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Bank Kalsel.

Permasalahan yang ditemukan meliputi:

Kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber

Penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (5C)

Potensi munculnya kredit bermasalah dan tidak tertagih

BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Selain itu, BPK juga meminta Pemprov Kalsel segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026.

Baca Juga :   Wabup HST Lepas Ratusan Pecinta Ontel, Sepeda Klasik Jadi Simbol Kebersamaan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca