Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Abdul Suyono dan kemudian diteruskan kepada Sudewo.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Sudewo Klaim Jadi Korban
Sudewo membantah seluruh tudingan dan mengaku tidak mengetahui praktik pemerasan tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan dalam perkara ini.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa sejatinya direncanakan berlangsung pada Juli 2026, karena keterbatasan APBD 2026 Kabupaten Pati yang hanya mampu membiayai gaji perangkat desa selama empat bulan.
Sudewo juga mengklaim belum pernah membahas pengisian jabatan tersebut, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah.
Terkait isu praktik transaksional, Sudewo mengaku telah melakukan klarifikasi dan bahkan memerintahkan penyusunan regulasi ketat guna mencegah penyimpangan.
“Saya sudah menegaskan agar seleksi dilakukan secara objektif, menggunakan sistem computer assisted test (CAT), serta melibatkan LSM dan media untuk pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan selama menjabat sebagai bupati, tidak pernah melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






