WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi meluncurkan inovasi layanan terintegrasi sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat, sederhana, dan berpihak kepada masyarakat di Halaman Kantor Bupati HST, Senin (19/1/2026).
Acara dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HST dengan Pengadilan Negeri Barabai.
Inovasi ini menjadi langkah konkret Pemkab HST dalam menghapus sekat birokrasi antarinstansi, sehingga layanan administrasi kependudukan dan layanan hukum dapat berjalan lebih selaras dalam satu sistem pelayanan.
Baca Juga 7 Tuntutan Mahasiswa Kalsel, Tolak Pilkada Melalui DPRD
Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam memangkas prosedur panjang yang selama ini kerap menjadi keluhan warga.
“Pelayanan yang baik tidak selalu lahir dari program besar, tetapi dari keberanian untuk menyederhanakan proses dan mengubah cara kerja aparatur,” ujarnya.
Menurutnya, integrasi lintas lembaga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Dengan sistem terintegrasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan secara lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa harus menghadapi kerumitan administrasi,” jelasnya.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menjadikan inovasi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan, bukan sekadar agenda seremonial.

