Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam meminimalisir risiko kecelakaan yang seringkali dipicu oleh perilaku berkendara yang ugal-ugalan.
Dalam keterangannya, AKP Rahmad Ramadhani menyatakan penindakan balap liar ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta gangguan kamtibmas.
“Dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Balap liar sangat berisiko dan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ujar Kapolsek Jorong.
Polsek Jorong tidak hanya sekadar memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan sisi edukatif dengan memberikan pemahaman hukum terkait aturan lalu lintas kepada para remaja yang terjaring. Tujuannya agar mereka menyadari bahwa jalan raya adalah fasilitas publik yang harus dijaga keselamatannya secara bersama-sama.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau titik-titik rawan secara berkelanjutan:
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak melakukan aksi balap liar. Polsek Jorong akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jorong,” pungkasnya.
Hingga saat ini, puluhan kendaraan roda dua tersebut masih terparkir di Mapolsek Jorong menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







