Melihat kondisi itu, anggota BPD Desa Langkap segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti keluhan warga.
Hasil koordinasi tersebut membuka jalan agar warga RT 3 tetap diperbolehkan mengambil bantuan, namun sebagian dari mereka memilih pulang dan enggan mengambil bantuan saat itu karena merasa telah dikucilkan dan tidak diakui oleh pemerintah desa.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Tebing Tinggi, Hadi, membenarkan bahwa sebelumnya memang terjadi permasalahan data penerima bantuan, sehingga warga RT 3 sempat tidak tercantum dalam daftar awal.
Hadi menjelaskan, Pemerintah Desa Langkap awalnya mengirimkan data sebanyak 59 KK, lalu kembali mengirimkan pembaruan data menjadi 75 KK.
“Semua data yang dikirim oleh pemerintah desa kami rekap dan kami teruskan ke pihak Jhonlin sebagai pemberi bantuan. Tugas kami di kecamatan hanya meminta data terbaru, merekap, dan meneruskan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Namun, dari dua data tersebut, pihak Jhonlin disebut hanya merekap data awal berjumlah 59 KK.
Akibatnya, warga RT 3 tidak masuk dalam daftar penerima.
BACA JUGA: 926 Sekolah di Kalsel Rusak Akibat Banjir
Setelah mengetahui adanya warga yang terlewat, pihak kecamatan mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Jhonlin.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Jhonlin, dan akhirnya mendapat jawaban yang memuaskan, yaitu warga RT 3 bisa mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Hadi menambahkan, pada saat kepastian itu diperoleh, warga RT 3 sudah terlanjur pulang, namun pada malam harinya, terdapat perwakilan warga yang datang untuk mengambil bantuan.
“Artinya bantuan sudah diterima, dan permasalahan ini kami anggap sudah selesai,” pungkasnya.
Meski demikian, warga RT 3 tetap mendesak agar dinas terkait mengusut persoalan ini. Mereka menilai kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah mereka.
Adapun bantuan yang dipermasalahkan merupakan bantuan dari PT Jhonlin Bratama berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu per kepala keluarga. (wartabanjar.coma/alfi)
Editor: Yayu







