WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan tidak melarang aktivitas penggalangan bantuan oleh masyarakat di tengah bencana banjir, namun tetap melakukan penataan agar ketentraman dan ketertiban umum terjaga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Yudi Andrea, mengatakan fenomena masyarakat yang mulai meminta-minta bantuan di ruang publik diperbolehkan secara regulasi dalam kondisi darurat.
Meski demikian, aktivitas tersebut tetap perlu diatur.
“Secara aturan, dalam kondisi darurat memang diperbolehkan. Tidak perlu izin, tetapi harus kita atur supaya tetap menjaga ketentraman dan ketertiban sekitar,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Yudi menyebutkan, pihaknya telah mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan turun langsung ke titik-titik tempat masyarakat melakukan penggalangan bantuan.













