Penggalangan Bantuan Diperbolehkan, Pemkab Banjar Tekankan Ketertiban Umum

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan tidak melarang aktivitas penggalangan bantuan oleh masyarakat di tengah bencana banjir, namun tetap melakukan penataan agar ketentraman dan ketertiban umum terjaga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Yudi Andrea, mengatakan fenomena masyarakat yang mulai meminta-minta bantuan di ruang publik diperbolehkan secara regulasi dalam kondisi darurat.

Meski demikian, aktivitas tersebut tetap perlu diatur.

“Secara aturan, dalam kondisi darurat memang diperbolehkan. Tidak perlu izin, tetapi harus kita atur supaya tetap menjaga ketentraman dan ketertiban sekitar,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Yudi menyebutkan, pihaknya telah mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan turun langsung ke titik-titik tempat masyarakat melakukan penggalangan bantuan.

BACA JUGA: DISAMBUT TERIAKAN HISTERIS! Kedatangan Wapres Gibran di Balangan Bikin Warga Tumpah ke Jalan

“Di mana ada kumpulan masyarakat yang meminta-minta, itu kami minta dibicarakan di situ, dikoordinasikan sebaik-baiknya,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menggalang bantuan, namun praktik yang mengganggu ketertiban, seperti dilakukan di tengah jalan atau dengan unsur pemaksaan, akan ditata.

“Kita tidak melarang, tetapi kita atur supaya tidak mengganggu yang lain. Mudah-mudahan hari ini bisa diselesaikan dan dilaporkan oleh tim,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Pemkab Tabalong Audiensi ke Komdigi, Bahas Penguatan Sinyal

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca