WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik penyelenggaraan Haji Khusus 2026 mencuat setelah dana jemaah diketahui masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dampaknya serius, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa menalangi pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) agar proses haji tidak terhenti.
Penalangan ini dilakukan lantaran dana pelunasan jemaah belum juga cair hingga batas akhir pembayaran Armuzna yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026). Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, tahapan krusial seperti pengurusan visa haji berisiko gagal, yang berujung pada terancamnya keberangkatan jemaah.
Situasi genting ini disuarakan secara terbuka oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU). Mereka mengingatkan adanya potensi kekacauan jadwal Haji Khusus 2026 akibat mandeknya pencairan dana jemaah di BPKH.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sempat menggelar diskusi terbatas bersama perwakilan asosiasi pada Jumat (2/1/2026). Dalam pertemuan itu, Kemenhaj menjanjikan percepatan proses administrasi, sementara BPKH menyatakan dana jemaah telah siap. Namun faktanya, hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana tersebut belum juga masuk ke rekening PIHK.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki pilihan lain selain membayar penuh kontrak Armuzna demi menyelamatkan keberangkatan jemaah.
“Jika pembayaran Armuzna tidak dilakukan sesuai deadline Arab Saudi, maka proses selanjutnya tidak bisa berjalan. Visa tidak bisa diurus dan jamaah berisiko besar gagal berangkat,” tegas Firman, Minggu (4/1/2026).
