Warga Banjarmasin Dilarang Konvoi dan Nyalakan Petasan Saat Tahun Baru

  • Tidak melaksanakan konvoi kendaraan di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
  • Tidak melakukan kegiatan yang berpotensi
    menimbulkan keributan, tawuran, atau gangguan kamtibmas selama perayaan malam tahun baru.
  • Tidak menyalakan atau menggunakan petasan, kembang api berbahaya, serta menghindari konsumsi minuman keras dan narkoba.
  • Menghindari balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot bising/brong).
  • Mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi
    keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

(Wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu