- Tidak melaksanakan konvoi kendaraan di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
- Tidak melakukan kegiatan yang berpotensi
menimbulkan keributan, tawuran, atau gangguan kamtibmas selama perayaan malam tahun baru. - Tidak menyalakan atau menggunakan petasan, kembang api berbahaya, serta menghindari konsumsi minuman keras dan narkoba.
- Menghindari balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot bising/brong).
- Mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi
keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
(Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu







