UPDATE Kasus Mahasiswi ULM Tewas Dicekik Oknum Polisi, Ini Kronologi Lengkap Versi Pengakuan Pelaku

Cekcok Berujung Pembunuhan

Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang kemudian berujung pertengkaran hebat. Korban disebut berniat melaporkan peristiwa tersebut kepada calon istri tersangka, mengingat tersangka tengah menjalani proses persiapan pernikahan.

Dalam kondisi panik dan takut, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan bekas lebam di leher korban.

Jasad Dibuang ke Gorong-gorong

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka sempat berniat membuang jasad korban di bawah jembatan dekat Kampus STISHA. Namun, saat memarkir kendaraan, tersangka melihat sebuah gorong-gorong dan memutuskan membuang jasad korban ke dalamnya.

“Tersangka menurunkan jasad korban seorang diri lalu memasukkannya ke gorong-gorong,” ungkap Adam.

Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya ponsel, tas, cincin, dan gelang. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad.

Gunakan Ponsel Korban untuk Alibi

Untuk mengelabui lingkungan sekitar korban, tersangka sempat menggunakan ponsel korban guna mengirim pesan seolah-olah pertemuan mereka dibatalkan.

“Ada teman korban yang mengetahui rencana pertemuan. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk membuat alibi,” tambah Adam.

Hasil pemeriksaan medis juga menemukan sperma pada area intim korban. Meski tersangka mengklaim hubungan tersebut dilakukan suka sama suka, polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut.

Polri Minta Maaf, Pelaku Diproses Tegas

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota Polri tersebut.

“Kapolda menegaskan tersangka akan diproses tegas, baik pidana umum maupun sidang kode etik, secara transparan,” tegas Adam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur_muhammad