WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI mengecam keras tindakan model dewasa asal Australia, Bonnie Blue, yang diduga melakukan pelecehan terhadap bendera Merah Putih dalam sebuah konten video yang viral di media sosial. Tindakan tersebut dinilai sebagai penghinaan terhadap simbol kedaulatan negara Indonesia dan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun, terutama karena dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa bendera negara adalah identitas bangsa yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk warga negara asing yang sedang berkunjung atau berwisata. Dave meminta aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera mengambil langkah tegas berupa tindakan hukum serta pendeportasian terhadap yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana tersebut.
Senada dengan Dave, Anggota Komisi I DPR RI, Sturman Pane, menyatakan bahwa tindakan Bonnie Blue telah melukai perasaan rakyat Indonesia dan mencederai nilai-nilai kesopanan serta norma hukum yang berlaku. Sturman mendesak agar kementerian terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas para kreator konten asing di Indonesia agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan izin tinggal untuk membuat konten yang merendahkan martabat bangsa.
Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Nurul Arifin, menekankan pentingnya penegakan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Nurul mengingatkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merendahkan kehormatan bendera negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda yang signifikan.







