Belanja Ambulans Desa Fiktif Rp 195 Juta, Kades Bihara Hilir Resmi Jadi Tersangka
WARTABANJAR.COM/BALANGAN - Polres Balangan merilis kasus korupsi di Pemerintah Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Senin (22/12).
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi dalam konferensi pers mengatakan dugaan penyelewengan anggaran berawal pembelian satu unit mobil ambulans.
Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) dengan pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000, dan pembentukan tim pengadaan barang/ jasa tingkat desa dengan pagu anggaran Rp 5.674.500.
Baca Juga Selebgram Fazar Bungaz dan Teman Prianya di Video Asusila Terancam 12 Tahun Penjara
Berdasarkan Laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun anggaran 2024,
pengadaan mobil ambulans desa dan honor tim pengadaan telah terealisasi keseluruhan.
Namun secara fakta mobil ambulans desa tidak dibelanjakan (fiktif) dan tim pengadaan juga tidak dibentuk.
Berdasarkan Hasil PPKN Nomor 700/290/ LHA-PKKN-PDTT/Inspektorat-BLG/XI/2025 pada 11 November 2025 oleh Inspektorat Kab. Balangan/ APIP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200.674.500.
Hasil penyidikan yang dilakukan Polres Balangan, penyidik kemudian menetapkan Kepala Desa Bihara Hilir berinisial MS (Muhammad Saukani, S.Sos) menjadi tersangka.
"Karena berdasarkan alat bukti yang cukup dan adanya perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Kepala Desa Bihara Hilir," katanya.
Terbukti tersangka melakukan pembelajaan mobil ambulans fiktif dan honor tim pengadaan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolan keuagan desa dan Pasal 4 ayat (3) Perbup Balangan 48/2018 tentang pedoman pengelolaan
keuangan desa.
Diketahui uang hasil korupsi digunakan untuk
keperluan pribadi, dan foya-foya, pergi liburan ke Pulau Jawa dan Banjarmasin.
Untuk mencukupi keperluan dan kebutuhan sehari-hari, serta untuk membayar hutang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu