DPR juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem pengawasan melekat di lingkungan korps adhyaksa agar celah penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir. Lemahnya pengawasan internal disinyalir menjadi salah satu faktor utama yang membuat oknum pejabat hukum berani melakukan transaksi gelap demi keuntungan pribadi di tengah penanganan perkara.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga integritas dan marwah jabatan yang diemban. Komisi III berkomitmen untuk terus memperketat fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, guna memastikan setiap instansi penegak hukum bersih dari praktik pungutan liar maupun suap yang merusak tatanan keadilan.
Ke depan, DPR berharap adanya penguatan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum dalam menciptakan ekosistem peradilan yang bersih dan berwibawa. Masyarakat diminta untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk kejanggalan atau dugaan praktik korupsi di instansi hukum agar tindakan penyimpangan serupa tidak kembali terulang di masa depan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







