Menurut Hanif, kelalaian dalam pengelolaan erosi dan air limpasan (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut menjadi faktor utama meluapnya sungai saat hujan dengan intensitas tinggi, yang kemudian memicu banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Ia memastikan KLH/BPLH akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan sanksi administratif, perdata, hingga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran berat.
“Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” pungkas Hanif.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi aturan dan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan serta nyawa masyarakat demi keuntungan semata.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
